Home Materi Kuliah Ketenagakerjaan Dan Kompensasi Mata Kuliah Manajemen Risiko

Ketenagakerjaan Dan Kompensasi Mata Kuliah Manajemen Risiko

1269
0
Ketenagakerjaan Dan Kompensasi Mata Kuliah Manajemen Risiko STIM Budi Bakti
Ketenagakerjaan Dan Kompensasi Mata Kuliah Manajemen Risiko STIM Budi Bakti

Ketenagakerjaan Dan Kompensasi Mata Kuliah Manajemen Risiko

Tenaga Kerja

Berdasarkan UU No.13 tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Angkatan Kerja

bagian dari tenaga kerja yang aktif (digolongkan dalam usia kerja yaitu 15 tahun ke atas) dalam kegiatan ekonomi baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan (pengangguran).

Kesempatan Kerja

kebutuhan tenaga kerja yang kemudian secara riil diperlukan oleh perusahaan atau lembaga penerima kerja pada tingkat upah, posisi dan syarat kerja tertentu, yang diinformasikan melalui iklan dan lain².

Pekerja

Setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomis baik yang menerima gaji atau bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan manual. Atau, sebagai tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah dan atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengangguran

Seseorang yang sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan, sedang mempersiapkan suatu usaha baru, tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (discouraged worker) sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

 

Sistem Upah

Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja.

Kompensasi merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.

  1. Bagi pekerja, masalah sistem upah menjadi penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka.
  2. Bagi perusahaan, upah menjadi biaya yang paling besar dalam biaya operasi sehingga dapat menjadi penentu harga produknya di pasaran

Konsekuensi logis dua kepentingan tersebut à sistem upah harus sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu digunakan Upah Minimum Regional (UMR).

 

Ketenagakerjaan Dan Kompensasi Mata Kuliah Manajemen Risiko STIM Budi Bakti bisa di unduh ditautan berikut ini :

Ketenagakerjaan Dan Kompensasi Mata Kuliah Manajemen Risiko STIM Budi Bakti 

Previous articleInformasi Syarat, Cara Mendaftar Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2021
Next articleAyo Ikuti Program Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia Kemendikbud, Bantuan Usahanya Puluhan Juta
Kampus Budi Bakti School of Management telah berdiri sejak tahun 2002 di Bekasi. Lebih dari 5000 mahasiswa telah lulus dari kampus yang kini dikelola oleh Dompet Dhuafa. Sebelumnya Budi Bakti School of Management dimiliki dan dikelola oleh Yayasan Budi Bakti, kini kepemilikan dan pengelolaan beralih ke Dompet Dhufa. Budi Bakti School Of Management saat ini selain di Bekasi juga membuka di kawasan Zona Madina, Kemang. Budi Bakti School Of Management memiliki dua jurusan yaitu Strata 1 Manajemen dan Diploma 3 pemasaran dengan slogan Kuliah Mudah, Semua Bisa Kuliah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here