Surat Keterangan Pendamping Ijazah Kampus Budi Bakti

Surat Keterangan Pendamping Ijazah Kampus Budi Bakti

DASAR HUKUM 

  • UU No 12 tahun 2012: TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
  • Permendikbud No 49 Tahun 2014: STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
  • Permendikbud No 81 Tahun 2014: TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

DEFINISI IJAZAH, TRANSKRIP AKADEMIK & SKPI

  • Ijazah adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
  • Transkrip Akademik adalah dokumen yang berisi semua mata kuliah yang telah ditempuh dan lulus, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semster akhir dan indeks prestasi
  • Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan bergelar

DEFINISI DAN PENGERTIAN SKPI 

  • Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar .
  • Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.
  • SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik.
  • SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.

MANFAAT SKPI UNTUK LULUSAN 

  • Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negri dibandingkan dengan membaca transkrip
  • Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya
  • Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

MANFAAT SKPI UNTUK INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI 

  • Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, dibandingkan dengan membaca transkrip
  • Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan.
  • Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan “trust” dari pihak lain dan sustainability dari institusi.
  • Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi LN melalui qualification framework masing-masing negara.
  • Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda

SUBSTANSI POKOK SKPI 

  • SKPI pada intinya akan menjabarkan pemenuhan Standard Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.
  • Capaian Pembelajaran menurut Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang KKNI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut memuat uraian outcome dari semua proses pendidikan baik formal, non formal, maupun informal, yaitu suatu proses internasilisasi dan akumulasi empat parameter utama yaitu: (a) Ilmu pengetahuan (science), atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan prkatis (know-how), (b) keterampilan (skill), (e) afeksi (affection) dan (f) kompetensi kerja (competency)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *