Kampus Budi Bakti

Materi Kuliah Pendidikan Pancasila : Urgensi Pancasila

MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Oleh Rina Fatimah, M.Si

  • FENOMENA PERMASALAHAN BANGSA
    Korupsi Kemiskinan
    (Kesenjangan)
    Lingkungan
    Degradasi
    Moral
    Penegakan
    Keadilan
  • KORUPSI
    Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021. Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 18,17 triliun.
  • Tren penindakan kasus korupsi oleh APH di semester 1 2017 hingga 2021 cenderung fluktuatif. Namun, tren nilai kerugian yang dialami negara justru meningkat dari tahun ke tahun. (Sumber: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/13/icwkerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-268-triliun padasemester-1-2021)
  • KORUPSI
    • Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. IPK Indonesia tercatat meningkat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada 2021.Sementara itu berdasarkan survei dari Badan
    Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, Indeks Perilaku Anti Korupsi berada di
    kisaran 3,88%. ( Katadata.co.id )
    • Penyebab utama KORUPSI adalah LEMAHNYA INTEGRITAS. Orang yang memiliki integritas dicirikan dengan kualitas diri dan kualitas interaksi dengan orang lain seperti mematuhi peraturan dan etika organisasi, jujur,
    memegang teguh komitmen dan prinsip-prinsip yang diyakini benar, tanggung jawab, konsisten antara ucapan dan tindakan, kerja keras dan antikorupsi (Sumaryati, 2019)


Landasan FILOSOFIS PANCASILA
• Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia secara utuh. Melalui pendidikan manusia memahami posisinya dan dapat mengkondisikan hidupnya dalam hubungan dengan dirinya, kelurga, masyarakat, dan Tuhannya
• Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang hidup dan merasuk dalam kehidupan keseharian masyarakat suku-suku bangsa di Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai agama.

Landasan Yuridis

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

• Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

• Pasal 2 di Undang-undang yang sama, terdapat penegasan Kembali bahwa Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi

• Pasal 2 Sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung maksud semua penyelenggaraan Pendidikan harus berdasarkan Pancasila.

• Pasal 35 ayat (5) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri.

Materi Kuliah Pendidikan Pancasila lebih lengkap bisa di unduh di tautan berik

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top