Kampus Budi Bakti menginformasikan kembali bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, khususnya pada Bab III tentang Mekanisme Pelaksanaan, terdapat ketentuan mengenai durasi penerimaaan bantuan KIP Kuliah.