Kampus Budi Bakti

Politik Uang Menurut Mahasiswa Kampus Budi Bakti

“Serangan Fajar”

Permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat pada perhelatan pemilu baik taun2 sebelumnya bahkan di pemilihan umum yang akan datang yakni “Serangan Fajar” atau yang pada umumnya disebut dengan politik uang, siapa yang tidak tau dengan hal ini, praktek politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako atau lainya kepada masyarakat dengan tujuan menarik simpati agar memilih partai yang bersangkutan,

Gak bahaya tah,,,, padahal dalam undang2 pemilu nomor 7 tahun 2017, pelanggar politik uang akan mendapatkan sangsi pidana hukuman penjara selama tiga tahun dan denda 36 juta rupiah.

Sudah jelas2 dilarang tapi masih saja dilakukan bahkan diterima oleh beberapa masyarakat, padahal ada dampak negatif yang dihasilkan, contohnya pidana dan penjara, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup dan politik uang akan merusak paradigma bangsa.

Data tahun 2004 politik uang terjadi pada pemilihan legislatif dan tercatat sebanyak 313 kasus dengan modus alih2 bagi2 uang dan barang. Seharusnya pemerintah lebih aware kembali dan kaji hukuman bagi pelaku praktik politik uang.

Sebagai pemuda penerus bangsa alangkah baiknya kita menjadi pemilih yang bersih, jujur, cerdas dan terhindar dari politik uang, karena politik uang adalah bibit terjadinya korupsi di negara kita, yukkk berantas politik uang dari sekarang. Pemilu 2024 bersih dari politik uang, bisa, bisa, bisa…

https://www.instagram.com/malik.8144/?g=5

#moneypolitik
#politikuang
#seranganfajar
#kritiksosial
#diesnataliskampusbudibakti

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top