Pengelolaan Keuangan Publik Dalam Islam : Laporan Keuangan Wakaf
Dr (C) Aza El Munadiyan S.Si MM
Wakaf sebagai salah satu intrumen keuangan Islam untuk meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin. Data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf tanah mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar dan potensi wakaf tunai menurut perhitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencapai Rp180 triliun per tahun[1] namun hingga kini baru Rp 2 triliun dana wakaf tunai yang dikelola oleh para Nazhir dengan rincian Rp 780 miliar berbentuk sukuk dan Rp 1,22 triliun dalam bentuk wakaf. Sedangkan Kementrian Agama Republik Indonesia menyatakan dari luas tanah wakaf 3,9 miliar meter persegi di 428 ribu lokasi di seluruh Indonesia baru 66,98 % yang bersertifikat[2].
Pengelolaan keuangan dalam Islam bertujuan mencegah kesenjangan pendapatan dan kekayaan antara si kaya dan si miskin. Berbeda dengan konsep sosialisme yang memaksa distribusi kekayaan, Islam tidak memaksakan pembagian kekuasaan namun memberikan batasan minimal seperti zakat 2,5% setiap haul (tahun) dari pendapatan yang telah mencapai nishob (kadarnya). Sedangkan pembagian kekayaan lainnya dalam Islam disebut dengan wakaf. Wakaf di Indonesia telah berkembang namun belum maksimal dan berdampak signifikan dalam pembangunan negara. Permasalahan pengelolaan wakaf yang sering terjadi yaitu pertama, sengketa tanah wakaf akibat tidak jelasnya akad dan pengelola wakaf.
Kedua, biaya pembangunan dan pengelolaan aset-aset wakaf membutuhkan modal yang besar sehingga seringkali kembalinya modal pembangunan dan pengelolaan aset wakaf berlangsung lama. Alih-alih mendapatkan keuntungan dari pengelolaan aset wakaf, banyak aset wakaf terbengkalai yang setelah dibangun. Pengelola wakaf pun yang lebih menyukai pengelolaan wakaf sosial (wakaf mubasyir) yang tidak memberikan tekanan dan beban dalam pengelolaanya dibandingkan dengan wakaf produktif.
Tulisan ini berusaha memberikan penguatan atas pandangan pengelolaan mengenai laporan pengelolaan keuangan publik dalam Islam khususnya mengenai laporan keuangan pengelolaan aset wakaf. Selain membahas secara khusus mengenai laporan keuangan juga membahas bagaimana laporan pengelolaan aset wakaf dilakukan.
[1]https://kneks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional#:~:text=Berdasarkan%20data%20Sistem%20Informasi%20Wakaf,mencapai%20Rp180%20triliun%20per%20tahun
[2] https://www.kemenag.go.id/nasional/lahan-wakaf-di-indonesia-capai-39-miliar-meter-persegi-axetj1
Citation : Munadiyan dkk. (2023). Manajemen Pengelolaan Keuangan Syariah. Penerbit Yayasan Cendikia Mulia Mandiri
Tulisan Lebih lengkap bisa di unduh di tautan berikut ini :